Selasa, 09 Mei 2017

MUHAMMADIYAH dan SHALAT TARAWIH DUA RAKA"AT SEKALI SALAM

(Tulisan ini sangat sangat bagus untuk kita baca, bagaimana pendapat Muhammadiyah dalam hal kaifiyat shalat tarawih...)



Muhammadiyah senantiasa berpegang kepada Al Qur’an dan Hadits yang shahih dalam menetapkan fatwa atau mentarjih hukum suatu permasalahan.

Muhammadiyah selalu menyerukan agar merujuk kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah ketika menghadapi perbedaan pendapat dalam masalah agama. Sebagai keta’atan kepada firman Allah ta’alaa:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya." (An Nisaa 59)

Oleh karena itu, dalam menyikapi realita shalat tarawih yang kerap berbeda tatacaranya antara satu daerah dengan daerah lainnya, maka setelah merujuk kepada Al Qur'an dan hadits Nabi yang shahih, Muhammadiyah menilai bahwa semua pendapat para ulama memiliki landasannya masing-masing.

Muhammadiyah mengakui tata cara shalat tarawih yang bersalam setiap dua raka’at sebagaimana pendapat jumhur ulama, juga mengakui kebolehan dan kesahihan mengerjakan tarawih empat raka’at sekali salam sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama lainnya.

Muhammadiyah memaklumi bahwa perkara kaifiyat tarawih dua-dua atau empat-empat merupakan khilafiyah para ulama tingkat Imam Mazhab yang empat.

Hal ini dapat kita lihat dalam pemaparan para guru-guru besar persyarikatan muhammadiyah, baik itu dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT), maupun dalam buku Soal Jawab Agama, dan juga dalam buku Panduan Ibadah Ramadhan serta buku-buku yang lainnya.

Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih halaman 347 bab shalat lail , jumlah raka‘at yang dituntunkan dalam shalat tarawih adalah 11 raka‘at, boleh dikerjakan dengan dua cara. Nashnya adalah sebagai berikut:

“Hendaklah engkau membiasakan shalat malam sesudah shalat isya hingga menjelang terbit fajar, baik di dalam maupun di luar bulan Ramadhan, engkau kerjakan sebelas raka’at, dua raka’at, dua raka’at, atau empat raka’at, empat raka’at, dengan membaca fatihah dan surat dari Al Quran pada tiap-tiap raka’at. Kemudian engkau akhiri tiga raka’at dengan membaca surat al a’laa sesudah fatihah pada raka’at pertama, surat al Kafirun pada raka’at kedua dan surat al Ikhlash pada rakaat ketiga.” (Himpunan Putusan Tarjih, hal. 347)

Dan juga dinyatakan dalam buku tersebut mengenai cara pelaksanaannyanya, tentang berapa raka‘at lalu salam, HPT menyatakan:
“Jika engkau hendak mengerjakan shalat dengan cara lain, maka yang sebelas raka‘at itu boleh engkau kerjakan dua-dua raka‘at, atau empat-empat raka‘at seperti di atas, atau di enam raka‘at. Atau delapan raka‘at terus menerus dan hanya duduk pada penghabisan salam.” (Himpunan Putusan Tarjih, hal. 347)

Dalam buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan halaman 35 poin c dinyatakan: “Qiyamu Ramadhan (Shalat Tarawih) dikerjakan antara lain dengan cara 4 raka‘at, 4 raka‘at tanpa tasyahud awal, dan 3 raka‘at witir tanpa tasyahud awal, sebagaimana dijelaskan dalam hadits…”

Kemudian dinyatakan: “Qiyamu Ramadhan dapat juga dikerjakan dengan cara 2 raka’at, 2 raka’at, 2 raka’at, 2 raka’at, 2 raka’at dan 1 raka’at witir, sebagaimana dijelaskan dalam hadis…”

Maka menjadi terang bagi kita, bahwa Muhammadiyah tidak menolak praktek tarawih dua-dua, melainkan boleh dipilih antara empat-empat atau dua-dua.

Sekali lagi, muhammadiyah tidak menetang pendapat yang tarawih dua-dua sekali salam, justru muhammadiyah menjadikannya sebagai sebuah pilihan.

Akan tetapi yang ditentang oleh muhammadiyah adalah orang-orang yang merasa pendapatnya paling benar, yaitu orang yang bersikeras bahwa shalat tarawih empat-empat itu tidak sah.
Apabila ada sebagian guru-guru dan ustadz di kalangan persyarikatan muhammadiyah yang mencela atau menentang tarawih dua-dua, maka itu adalah pendapat pribadinya sendiri, bukan sikap atau pendapat persyarikatan.

Demikian, wallahu a’lamu bishshawaab,
Wallahu al Muwaffiq ilaa aqwamith thariq…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beranda

SMPIT Ruhul Islam Simeulue kirim 18 Orang untuk Study Tour di Luar Negeri tujuan 2 Negara

Kembali Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu ( SMP IT)  Ruhul Islam Simeulue melakukan program Study Tour ke Luar Negeri baru baru ini.  ...